Ia akan diperiksa terkait kasus suap putusan perkara yang ditanganinya.
Tuti tiba pukul 10.11 WIB dengan diantar mobil tahanan. Ia terlihat mengenakan kemeja warna abu-abu dipadu kerudung warna hijau toska serta celana bahan warna hitam.
Ia hanya tersenyum sambil terus berjalan memasuki lobi gedung komisi antirasuah saat diberondong pertanyaan oleh wartawan.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi menyebutkan, Tuti akan diperiksa sebagai saksi bagi hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nur Fitri.
Selain Tuti, penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lainnya untuk Wahyu Widya Nur Fitri. Mereka adalah Agus Wiratno dan HM. Saipudin selaku advokat.
Dalam kasus ini, sebagai pihak yang diduga penerima, hakim Wahyu dan panitera pengganti Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Agus dan HM Saipudin, sebagai pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
[wid]
BERITA TERKAIT: