"Ya tidak usah diminta oleh menteri, Polri mempunyai kewenangan apalagi kalau ada korban ya. Maka perlu kami lakukan penyelidikan kalau memang itu terjadi kelalaian atau kesengajaan kami harus cek," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/4).
Termasuk, kasus proyek Jalan tol Manado-Bitung baru-baru ini yang mengakibatkan tiga orang tertimbun material bangunan. Insiden ini, kata Setyo juga kewenangan Polri untuk menemukan ada tidaknya unsur pidana dalam proyek tersebut.
"Kalau memang ada unsur pidananya pasti kami akan proses," pungkas Setyo.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: