Kendati begitu, Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, mengingatkan perubahan nama provinsi tidak bisa dilakukan secara sederhana karena harus melalui proses perubahan undang-undang.
"Saya sebagai warga Jawa Barat, apa lagi nama saya Sunda banget. Saya melihat ini sebagai bagian dari aspirasi masyarakat Jawa Barat, tentunya boleh-boleh saja dan saya mengapresiasi," ujar Ujang Bey dalam keterangannya, Rabu, 8 Juli 2026.
Ia menghargai munculnya aspirasi tersebut, tapi yang lebih penting adalah menjaga nilai-nilai budaya Sunda yang sudah mengakar di masyarakat.
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat IX itu menegaskan, identitas Sunda tidak hanya tercermin dari nama wilayah, tetapi juga dari nilai-nilai kehidupan yang terus dijaga masyarakat.
Misalnya, budaya gotong royong atau sabilulungan, filosofi silih asah, silih asih, silih asuh, dan silih wawangi sebagai warisan yang harus dipertahankan.
"Semua itu dituangkan dalam sikap silih asah, silih asuh, silih asih dan silih wawangi. Karena inti dari itu bertujuan bagaimana sikap persatuan dan kesatuan tetap dijaga," tukasnya.
Ketua DPD NasDem Kabupaten Sumedang itu juga menekankan, perubahan nama sebuah provinsi merupakan persoalan yang berkaitan dengan regulasi nasional. Karena itu, usulan tersebut harus melalui mekanisme perubahan undang-undang dan menjadi kewenangan pemerintah pusat bersama DPR.
"Mendesak atau tidak mendesak itu kan nanti yang menentukan pemerintah pusat (Kemendagri). Karena perubahan nama provinsi harus dilakukan melalui proses perubahan undang-undang, dan itu butuh proses. Banyak faktor yang harus diperhatikan oleh pemerintah pusat," tandasnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: