Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut KPK menghadirkan dua orang saksi bagi terdakwa mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
"Hari ini, kami siapkan dua saksi yakni dokter ahli syaraf, Nadia Husein Hamedan dan dokter Bimanesh Sutarjo," ujar Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan melalui pesan singkatnya.
Dokter Bimanesh akan dikonfrontir dengan Fredrich.
"Masih dalam konteks pembuktian dakwaan, yakni proses pemeriksaan dan perawatan Setya Novanto selama berada di RS Medika Permata Hijau," tambahnya.
Fredrich dan Bimanesh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el yang menjerat Setnov.
Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[wid]
BERITA TERKAIT: