KSBSI Minta Hakim Eksaminasi 5 Putusan Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 04 April 2018, 04:06 WIB
KSBSI Minta Hakim Eksaminasi 5 Putusan Pengadilan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Lima putusan Pengadilan soal logo SBSI MP, dianggap merugikan organisasi KSBSI maupun anggotanya secara materi dan imateriil organisasi KSBSI maupun anggota.

Presiden KSBSI Mudhofir Khamid meminta para hakim, baik PHI maupun MA untuk melakukan eksaminasi terhadap putusan tersebut.

Kelima putusan Pengadilan tersebut diantaranya pertama, putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakpus Nomor 01/Pdt.Sus/Hak Cipta/2013/PN. Niaga. Jkt. Pst, tanggal 1 Mei 2013. Selanjutnya, putusan MA Nomor 444 K/Pdt.Sus-HKI/2013, tanggal 9 Desember 2013. Dan ketiga, putusan MA Nomor 24 PK/Pdt.Sus-HKI/2015, tanggal 18 Juni 2015, Putusan MA Nomor 378 K/Pdt.Sus-HKI/2015, tanggal 27 Juli 2015, dan Putusan MA Nomor 75 PK/Pdt.Sus-HKI/2016, tanggal 5 Oktober 2016.

"Kami minta agar bisa menjatuhkan sanksi terhadap hakim-hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus 5 perkara tersebut. Serta berikan solusi atas permasalahan 5 putusan tersebut," tegas Mudhofir, dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Rabu (4/4).

Dijelaskannya, Pengurus DEN KSBSI yakni Mudhofir Khamid selaku Presiden DEN KSBSI, Eduard P Marpaung sebagai Sekjend DEN KSBSI, dan Parulian Sianturi sebagai Deputy Presiden DEN KSBSI, adalah sebuah organisasi buruh yang berdiri sejak tahun 1992.

Dan pada tahub 2003 KSBSI berubah menjadi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera. Pada tahun 2012 Muchtar Pakpahan mengundurkan diri dan keluar dari KSBSI lalu mendirikan Serikat Buruh yang bernama Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan menggunakan logo, nama, Mars SBSI, Tridarma SBSI yang digunakan oleh KSBSI.

"Secara organisasi KSBSI didirikan sejak tahun 1992 adalah bukan organisasi milik pribadi tetapi milik kolektif yang diperuntukkan untuk perjuangan buruh Indonesia khususnya anggota KSBSI dan buruh pada umumnya dan tidak satupun para pendiri mengklaim bahwa SBSI yang didirikan tahun 1992 adalah milik pribadi," jelas Mudhofir.

Namun, kata dia, pada perjalanan Muchtar Pakpahan melakukan gugatan terkait logo hingga ada beberapa perkara yang sudah di putus oleh Pengadilan. Isinya saling berbeda di Peradilan yang sama, artinya para hakim yang memutus perkara tersebut dinilai tidak memiliki pertimbangan yang sama sehingga hilangnya nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.

"Sangat jelas dalam perkara No. 35 di PTUN Jakarta amar putusannya bahwa KSBSI dan SBSI MP memiliki logo yang berbeda. Sementara putusan MA No. 378/2015 pun tidak ada kejelasan logo mana yang dikatakan milik Muchtar Pakpahan," jelasnya.

Mereka juga mengancam jika para hakim baik PHI maupun MA tidak menghiraukan/melihat putusan-putusan yang lain, maka KSBSI bakal akan terus menerus menggelar aksi turun ke jalan ke MA. [sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA