Terima Suap Gatot, 38 Anggota Dan Mantan Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 03 April 2018, 19:39 WIB
Terima Suap Gatot, 38 Anggota Dan Mantan Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka KPK
Foto/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan tersangka 38 Anggota dan mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Penetapan tersangka ini terkait kasus dugaan suap terkait hak interpelasi dan pengesahan APBD Sumatera Utara 2012-2013 dari Gatot Pudjo Nugroho, gubernur Sumut saat itu.

"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 38 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp300-Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho," ujarnya saat konfrensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/4).

38 orang anggota dan mantan anggota yang menjadi tersangka adalah Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser.

Dermawan Sihombing, Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bakar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniwan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiasiah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Atas perbuatannya tersebut, 38 Anggota DPRD Provinsi sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana. [nes]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA