Negara Belum Melindungi Pelaut!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 01 April 2018, 06:49 WIB
Negara Belum Melindungi Pelaut<i>!</i>
Foto: Net
rmol news logo Pemerintah RI dinilai belum sepenuhnya berniat melindungi pelaut Indonesia yang bekerja di kapal domestik dan kapal asing yang memiliki rute ke luar negeri.

Demikian dikatakan praktisi hukum kelautan, pelayaran dan perikanan, Finsen Mendrofa, baru-baru ini.

Finsen mengatakan, selama ini pelaut Indonesia masih acapkali dilecehkan hak-haknya oleh pengusaha perkapalan. Akibatnya, sering terjadi hak pelaut seperti upah tidak dibayarkan pengusaha sesuai kontrak.

Semua itu, menurut dia, bermuara karena belum ada regulasi yang mengatur standar minimal upah pelaut serta sikap tegas pemerintah menindak pengusaha perkapalan yang bertindak gegabah.

Masalah itu semakin bertambah dengan banyaknya kasus-kasus pembuatan sertifik pelaut yang sering dipalsukan, berkeliarannya calo-calo ilegal perekrut pelaut, banyaknya oknum-oknum pejabat di instansi negara yang menjadikan pelaut sebagai "ladang basah" dan kasus kecelakaan kerja dan penyelesaian perselisihan hukum.

"Hak-hak dan kewajiban pelaut sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan termasuk MLC 2006 yang sudah diratifikasi melalui UU 15/2016, tapi pelaksanaanya masih jauh dibawah standar," kata Finsen.

Sebagai negara maritim terbesar di dunia, sekaligus mengembalikan marwah kehormatan pelaut Indonesia, Finsen bersama Forum Komunikasi Maritim Indonesia (Forkami) mendorong Presiden Jokowi segera membentuk Badan Peradilan Maritim sebagai instrumen penegakkan hukum di laut, termasuk penegakkan hukum pengusaha perkapalan dan para pelaut alias anak buah kapal.

"Betul kita sudah punya Mahkamah Pelayaran, namun Mahkamah Pelayaran bukan badan peradilan yudisial, hanya sebatas lembaga pemeriksaan dan pembinaan jika ada pelanggaran atau kecelakaan kapal. Itu sifatnya cuman administrasi saja. Bukan macam itu yang dibutuhkan pelaut Indonesia," katanya.

Badan Peradilan Maritim yang dimaksud, lanjut Finsen, ialah badan yang menyelesaikan persoalan hukum di sektor maritim. Badan itu diusulkan berada dibawah koordinasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Tujuannya agar semua kasus hukum laut disidangkan di sana," katanya.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA