Presiden PKS Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 29 Maret 2018, 17:30 WIB
rmol news logo Presiden PKS Sohibul Iman penuhi panggilan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor.

Datang dengan seragam PKS, Sohibul tidak banyak komentar saat diberondong pertanyaan wartawan. Ia hanya menegaskan sebagai seorang warga negara yang baik harus menjunjung tinggi proses hukum

"Ya pada intinya, saya sebagai warga negara wajib menghormati proses hukum dan juga institusi penegak hukum," kata Sohibul di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/3).

Dia menambahkan, demi memenuhi panggilan pemeriksaan ini, banyak agenda yang dibatalkannya.  

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah resmi melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya.

Laporan Fahri diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP /1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 08 Maret 2018.

Sohibul Iman diduga melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran nama baik dan Pasal 45 ayat 3 UU No 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA