"Kalau Komnas HAM ada bentukan, itu boleh saja. Nanti informasi diserahkan ke kepolisian,†kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di kantornya, Sabtu (17/3).
Dia tak menjamin, tim tersebut bisa membantu Kepolisian dalam menuntaskan kasus ini secara cepat atau tidak. Sebab setiap penyidikan pasti memerlukan waktu. Apalagi kasus yang dialami Novel ini terbilang sulit.
"Pak Novel kan mantan polisi itu penyidik senior, dia kan tahu, bagaimana cara menyidik orang, mencari suatu kasus, butuh waktu,†imbuh dia.
Argo belum bisa memastikan kapan Novel bakal diambil keteranganya oleh Polisi, dikarenakan mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu itu tengah menjalani operasi tambahan di Singapura.
"Belum ada (rencana pemeriksaan). Kami kan butuh keterangan Novel, ada keterangan tambahan yang belum dapat tambahan,†demikian Argo.
[sam]
BERITA TERKAIT: