KPK Sudah Punya Komite Etik, Pembantukan Dewan Pengawasan Tidak Perlu Dilakukan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 14 Februari 2018, 17:04 WIB
KPK Sudah Punya Komite Etik, Pembantukan Dewan Pengawasan Tidak Perlu Dilakukan
Foto/Net
rmol news logo Pansus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR telah menerbitkan rekomendasi kepada Presiden dan KPK yang berisi 10 poin salah satunya terkait pembentukan lembaga pengawasan independen.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menilai lembaga pengawasan independen internal maupun eksternal tidak perlu dilakukan, pasalnya fungsi pengawasan internal di KPK sudah ada dalam satu deputi.

Menurut Febri, di KPK sudah memiliki Deputi khusus yang langsung dibawah pimpinan. Belum lagi Deputi bidang pengaduan masyarakat dan pengawasan internal.

"Tentu di bawahnya ada direktur yang bertugas melakukan pengawasan internal. Ketika pimpinan diduga melanggar kode etik ada mekanisme pengawasan yang melibatkan pihak eksternal yang disebut komite etik. Bahkan pihak eksternalnya lebih dominan di sana," ujarnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/2).

Febri menambahkan rekomendasi pembentukan lembaga pengawasan independen terkait aspek kelembagaan tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba dan harus dianalisi terlebih dahulu. terlebih selama ini KPK sudah memiliki bagian pengawasan internal, baik kepada pimpinan maupun pegawai lembaga anti rasuah.

"Selama ini pengawasan terhadap KPK juga sudah cukup massif dilakukan baik melalui rapat-rapat bersama DPR bahkan MK juga kan menegaskan fungsi pengawasan DPR tersebut," ujar Febri.

Ketua DPR Bambang Soesatyo setuju dengan wacana pembentukan dewan pengawas KPK seperti yang diusulkan Pansus Hak Angket. Alasannya, dewan pengawas itu penting untuk menjaga reputasi dan kredibilitas KPK.

Namun, rekomendasi tentang dewan pengawas KPK sama sekali tidak memberi ruang intervensi oleh pihak mana pun, utamanya Pemerintah dan DPR. Wewenang pembentukan dewan pengawas diserahkan sepenuhnya ke pimpinan KPK, termasuk wewenang untuk menjaring dan memilih sosok anggota dewan pengawas. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA