Anggota Komisi I DPR Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi mengatakan, informasi yang belum utuh tersebut bahkan menimbulkan anggapan keliru seolah Indonesia akan memberikan akses bebas terhadap wilayah udaranya. Padahal pembahasan masih dalam tahap awal dan belum bersifat final.
Okta menegaskan bahwa kerja sama pertahanan atau diplomasi pertahanan merupakan hal yang lazim dilakukan Indonesia sebagai bagian dari upaya mempererat hubungan antarnegara.
Meski demikian, Okta mengingatkan bahwa setiap bentuk kerja sama harus tetap berpijak pada kepentingan nasional, tidak mencederai kedaulatan negara, serta konsisten dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif.
“Kepentingan nasional harus menjadi prioritas dan kedaulatan negara tidak boleh dikompromikan,” ujar Okta kepada wartawan, Senin 13 April 2026.
Ia juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang digital.
“Jangan sampai muncul asumsi-asumsi liar yang justru menyesatkan,” kata Legislator PAN ini.
Lebih lanjut, Okta menegaskan bahwa setiap kerja sama yang berpotensi menjadi perjanjian internasional wajib melalui persetujuan DPR.
“DPR akan mengawal dan mengawasi setiap perjanjian yang dibuat pemerintah tetap dalam koridor hukum dan kepentingan nasional,” pungkas Okta.
BERITA TERKAIT: