Marianus Sae Janjikan Proyek Senilai Rp 54 M Kepada Pemborong WIU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 12 Februari 2018, 13:05 WIB
Marianus Sae Janjikan Proyek Senilai Rp 54 M Kepada Pemborong WIU
Foto/Net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ngada yang juga bakal calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Ngada, NTT.

Marianus ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menjelaskan untuk tahun 2018, WIU dijanjikan proyek jalan di Ngada senilai Rp 54 miliar oleh Marianus.

"Terdiri atas pembangunan jalan Poma Boras Rp 5 miliar, jembatan Boawe Rp 3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni Rp 20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar, ruas jalan Tadawaebella senilai RP 5 miliar, ruas jalan Emerewaibella Rp  5 miliar, dan ruas jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar," ujar Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/2).

WIU merupakan salah satu kontraktor di Ngada yang kerap mendapatkan proyek-proyek pemkab sejak tahun 2011, atas dasar hal itu, WIU kemudian membuka rekening atas namanya sejak 2011 dan memberikan ATM bank tersebut kepada Marianus.

Untuk diketahui, adapun total uang yang diterima Marianus dari WIU secara tunai maupun transfer sebanyak Rp 4,1 miliar, dengan rincian pada bulan November 2017 Rp 1,5 miliar secara tunai di Jakarta, pada bulan Desember 2017 terdapat transfer Rp 2 miliar direkening WIU, pada 16 Januari dan 6 Februari 2018 diberikan cash di rumah bupati sebanyak Rp 600 juta.

Jelas Basaria, untuk kepentingan penanganan perkara KPK melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat diantaranya ruang kerja di rumah dinas Bupati Ngada, ruang kerja Bupati dan ajudan di Pemkab Ngada, ruang kerja PT S99 di Bajawa, Ngada, dan ruang kerja di rumah milik WIU di Bajawa.

Atas perbuatannya WIU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan, Marianus disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA