Zumi Zola Ajukan Praperadilan, Kalau...

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 09 Februari 2018, 19:16 WIB
Zumi Zola Ajukan Praperadilan, Kalau...
Zumi Zola/net
rmol news logo Gubernur Jambi, Zumi Zola belum berencana mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka dalam perkara gratifikasi sejumlah proyek di Pemprov Jambi.

Begitu dikatakan kuasa hukum Zumi Zola, Muhammad Farizi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/2).

“Sampai sejauh ini belum dipikirkan kesana (praperadilan), karena belum tahu apa yang terjadi,” jelasnya.

Farizi menjelaskan, sejauh ini kliennya tidak mau mengajukan praperadilan karena merasa tidak bersalah. Karenanya, Zumi Zola masih akan melihat perkembangan dari proses hukum yang tengah berjalan di lembaga antirasuah.

“Kita akan lihat dulu smua proses ini sesuai aturan. Itu kita Jalani. Ada yang tidak sesuai aturan, kita akan mengajukan keberatan, jika kberatan tdk diterima, kita mengajukan praperadilan. Tapi sampai sejauh ini kami mengangap masih fine (baik-baik saja),” terangnya.

“Saya bilang ke Zumi, apapun yang terjadi ataupun pemeriksaan tersangka nanti akan mengaku ke penahanan, dan dia siap,” pungkas Farizi.

KPK menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Zumi diduga bersama Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi yang juga ditetapkan sebagai tersangka, menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Uang itu disinyalir kemudian disalurkan lagi sebagai suap kepada anggota DPRD Jambi. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA