"Apakah istrinya ada sangkut pautnya, ini masih di dalam pengembangan," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2).
Zumi Zola sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Tak hanya dia, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Bina Marga dinas PUPR Provinsi Jambi berinisial ARN karena diduga menerima miliaran rupiah terkait sejumlah proyek di Jambi.
KPK‎ menduga ada pihak lain yang terlibat perkara suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018.
Dugaan tersebut dikembangkan dalam penyelidikan baru yang saat ini tengah digarap KPK. Salah satu pihak yang sudah dimintai keterangan dalam penyelidikan tersebut adalah Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Dalam perkara itu, KPK telah menjerat empat tersangka atas kasus suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. Keempatnya yakni anggota DPRD Jambi, Supriyono, Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan, dan Asisten III Bidang Administrasi (Asda) ata‎u bagian umum Pemprov Jambi, Saifuddin.
KPK sendiri telah menyita uang sebesar Rp 4,7 miliar dalam operasi tangkap tangan.Uang yang disita Rp 4,7 miliar tersebut diduga bagian dari komitmen fee suap sebesar Rp 6 miliar yang dijanjikan Pemprov Jambi untuk anggota DPRD.‎
[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: