KPK Prioritaskan Hibah Rampasan untuk Penegak Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 30 Januari 2018, 17:48 WIB
KPK Prioritaskan Hibah Rampasan untuk Penegak Hukum
KPK/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghibahkan barang rampasan, berupa mobil milik para pelaku kejahatan korupsi yang dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Wahidin, menjelaskan bahwa barang hibah rampasan itu akan diprioritaskan kepada para penegak hukum.

"Prinsip KPK diutamakan bagi para penegak hukum. Jadi bisa TNI, Polri, kejaksaan, BNPT, atau mungkin BNN juga," terang dia di Gedung KPK Jakarta, Selasa (30/1).

KPK, hari ini, menghibahkan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi kepada Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Utara, Erwan Prasetyo.

Barang rampasan yang dihibahkan tersebut adalah dua buah mobil yang disita KPK dari perkara TPPU yang menjerat Djoko Susilo dan Syahrul Raja Sempurnajaya.

Wahidin menjelaskan, untuk tahun ini, telah disetujui pemberian kendaraan untuk Kejaksaan sebanyak 3 unit, Rutan sebanyak 4 Unit, lalu untuk Polres 2 unit.

Sebelumnya, Plt Koordinator Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi), Irene Putrie, menjelaskan bahwa hibah diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu) 3/2011.

“Sebenarnya sama yah, ini bagian dari upaya pemulihan aset recovery yang kemudian tidak hanya melulu soal lelang, tapi juga bisa kemudian barang ini dimanfaatkan atau dihibahkan,” jelas dia.

“Ada juga beberapa barang yang kemudian akan kami hibahkan ke pemda, pemkot, dan juga provinsi. Prinsipnya itu, jadi berdasarkan Permenkeu dibolehkan kita memanfaatkan sendiri barang rampasan milik negara dan itu akan lebih efektif pemanfaatannya,” sambung Irene yang juga Jaksa KPK ini. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA