Harapan tersebut disampaikan akademisi hukum pidana Universitas Airlangga, Toetiek Rahayuningsih, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 18 Juni 2026
Toetiek menilai pembentukan UU Perampasan Aset merupakan kebutuhan mendesak, mengingat berbagai tindak pidana, khususnya kejahatan ekonomi, kerap menghasilkan keuntungan besar yang tetap dinikmati oleh pelakunya.
"Sebetulnya RUU Perampasan Aset itu perlu segera diundangkan karena tuntutannya sudah lama disuarakan. Ini menjadi salah satu agenda yang diharapkan dapat diwujudkan pada era Presiden Prabowo," ujarnya.
Menurut Toetiek, pelaku tindak pidana tidak seharusnya memperoleh manfaat dari hasil kejahatannya. Karena itu, negara perlu memiliki dasar hukum yang kuat untuk merampas aset yang berasal dari tindak pidana dan mengembalikannya bagi kepentingan publik.
Ia menambahkan, keberadaan UU Perampasan Aset akan memberikan legitimasi yang lebih jelas bagi negara untuk menyelamatkan, mengelola, dan memanfaatkan aset hasil kejahatan demi kepentingan masyarakat.
Meski demikian, Toetiek mengingatkan bahwa pembahasan RUU tersebut masih membutuhkan kajian multidisiplin agar ketentuan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia juga mengusulkan adanya pengaturan mengenai asset sharing atau pembagian hasil perampasan aset. Menurutnya, dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kapasitas penegakan hukum, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kebutuhan pendukung lainnya.
“Perlu dipikirkan asset sharing terkait hasil perampasan untuk capacity building, seperti keperluan penegakan hukum, peningkatan SDM, dan lain-lain,” kata Toetiek.
BERITA TERKAIT: