Jaksa KPK Hadirkan Lima Saksi Di Persidangan Novanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 22 Januari 2018, 13:25 WIB
Jaksa KPK Hadirkan Lima Saksi Di Persidangan Novanto
Setya Novanto/RMOL
rmol news logo . Lima orang saksi dijadwalkan memberikan keterangan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik, Setya Novanto dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1).

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK itu adalah mantan Anggota DPR Mirwan Amir, Pemilik PT OEM Investment Made Oka Masagung, Direktur Utama PT. Data Aksara Matra Aditya Riadi Soeroso.

Kemudian, Direktur PT Cisco System Indonesia (Country Manager HP Enterprise Services) Charles Sotanto Ekapradja dan terdakwa kasus KTP-el Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Kami panggil saksi Made Oka, Mirwan Amir, Andi Agustinus, Charles Sotanto dan Aditya Suroso," kata Jaksa Irene Putri.

Dalam sidang, JPU KPK bakal memeriksa satu persatu saksi yang dihadirkan. Untuk saksi yang pertama diperiksa adalah Charles Sotanto.

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto didakwa mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el di Kementerian Dalam Negeri, dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Akibatnya keuangan negara rugi hingga Rp 2,3 triliun.

Tidak hanya itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pun didakwa mendapat jatah sebesar 7,3 juta dolar AS dan jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai 135 ribu dolar AS dari proyek senilai Rp 5,8 triliun tersebut.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA