Begitu dikatakan Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan pers di kantornya.
Penggeledahan pertama di Kantor advokat Fredrich Yunadi kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedua kediaman dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
"Dari lokasi pertama disita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik seperti HP dan CD," jelas Febri.
"Sedangkan dari lokasi kedua disita laptop dan stempel terkait kebutuhan pembuatan visum," sambungnya.
Penggeledahan dilakukan terkait tindak pidana menghalang-halangi penyidikan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto.
"Penggeledahan dilakukan oleh dua tim yang berlangsung secara paralel di kedua tempat tersebut sejak pukul 10.00 WIB. Saat ini kegiatan masih berlangsung," demikian Febri.
Fredrich dan Bimanesh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang telah menjerat Novanto.
Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[dem]
BERITA TERKAIT: