KPK Tunggu Hasil Dewas soal Hadirkan Bobby Nasution

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 08 Desember 2025, 16:23 WIB
KPK Tunggu Hasil Dewas soal Hadirkan Bobby Nasution
Ketua KPK, Setyo Budiyanto. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menunggu hasil dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait peluang menghadirkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution dalam perkara dugaan suap proyek jalan di Sumut.

Demikian disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto merespons telah diperiksa anak buahnya oleh Dewas atas aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik karena tidak memanggil dan memeriksa Bobby Nasution.

“Ya, nanti penjelasannya dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Dewas. Semuanya kan bisa kelihatan," kata Setyo kepada wartawan di Museum Benteng Vredeburg, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin 8 Desember 2025.

Setyo pun mengaku tidak mempermasalahkan tindakan Dewas KPK yang memeriksa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim penyidik, pejabat KPK.

Dewas KPK diketahui telah memeriksa beberapa pihak, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dua orang tim JPU KPK, dan dua orang penyidik yakni Kasatgas Penyidikan AKBP Rossa Purbo Bekti dan Boy.

"(Pemeriksaan) Menyangkut pemanggilan Gub Sumut," kata Ketua Dewas KPK, Gusrizal.

Sebelumnya pada Senin, 17 November 2025, Kasatgas Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti dilaporkan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) ke Dewas KPK.

"Kami memberikan laporan kepada Dewas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti selaku Kasatgas KPK," kata Koordinator KAMI, Yusril S Kaimudin kepada wartawan di Gedung KPK C1, Senin sore, 17 November 2025.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA