Zumi Zola Diperiksa Perdana Di KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 05 Januari 2018, 11:06 WIB
Zumi Zola Diperiksa Perdana Di KPK
Zumi Zola/RMOL
rmol news logo Gubernur Jambi, Zumi Zola datang pertama kalinya di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus suap RAPBD Jambi 2018.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa kedatangan Zumi untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap RAPBD Jambi 2018 dengan tersangka, Saifuddin (SAI) selaku asisten daerah III Provinsi Jambi.

Zumi terlihat mengenakan batik berwarna hijau tua bermotif cokelat serta celana bahan panjang berwarna hitam.

Keluar dari mobil dinas Pemprov Jambi yang berada di Jakarta yaitu Fortuner, Zumi langsung dikerubuti awak media saat dekat pintu masuk gedung.

"Nanti ya, aduh. Pas pulang ya," ujarnya tersenyum sambil berjalani memasuki gedung antirasuah, Jumat (5/1).

Zumi hari ini dimintai keterangan oleh penyidik KPK untuk anak buahnya yaitu tersangka Saifuddin (SAI).

Selain Saifuddin, penyidik KPK juga menahan Arfan selaku pelaksana tugas kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi di rutan gedung merah putih KPK. Dua tersangka lain yakni, Erwan Malik selaku pelaksana tugas sekretaris daerah Provinsi Jambi ditahan di Rutan C1 Gedung KPK.

Tersangka Supriono yang merupakan anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi PAN ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur‎.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa duit sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk tiga terduga pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[wid]



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA