Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan Mekeng akan diperiksa untuk kasus pengadaan KTP-el seperti sebelumnya.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/1).
Sebelumnya Mekeng juga pernah diperiksa dengan kasus yang sama untuk tersangka Andi Agustinus dan Setya Novanto.
Namun sampai saat ini, Mekeng belum terlihat tiba di gedung KPK.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebutkan Mekeng menerima kucuran dana proyek KTP-el sebesar 1,4 juta dolar AS yang diberikan oleh pengusaha Andi Narogong.
Dugaan tersebut dibacakan oleh JPU KPK melalui surat dakwaan dua terdakwa KTP-el, Irman dan Sugiharto saat sidang lanjutan pada 9 Maret 2017 lalu.
[rus]
BERITA TERKAIT: