Penyidik KPK Kembali Garap Markus Mekeng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 03 Januari 2018, 10:54 WIB
Penyidik KPK Kembali Garap Markus Mekeng
Melchias Markus Mekeng/Net
rmol news logo . Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng kembali dipanggil KPK.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan Mekeng akan diperiksa untuk kasus pengadaan KTP-el seperti sebelumnya.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/1).

Sebelumnya Mekeng juga pernah diperiksa dengan kasus yang sama untuk tersangka Andi Agustinus dan Setya Novanto.

Namun sampai saat ini, Mekeng belum terlihat tiba di gedung KPK.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebutkan Mekeng menerima kucuran dana proyek KTP-el sebesar 1,4 juta dolar AS yang diberikan oleh pengusaha Andi Narogong.

Dugaan tersebut dibacakan oleh JPU KPK melalui surat dakwaan dua terdakwa KTP-el, Irman dan Sugiharto saat sidang lanjutan pada 9 Maret 2017 lalu. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA