Demikian disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kepada wartawan, Senin (18/12).
"Pelakunya dan pengusaha hiburannya harus dihukum mati karena dengan sengaja mengedarkan (narkoba) di tempat usahanya di Diskotek MG," tegas Prasetio.
Selain itu, politisi PDIP ini pun menegaskan, DPRD DKI akan mengawasi proses hukum dan mengawal pencabutan izin usaha diskotek MG yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Prasetio juga mengatakan kasus Diskotek MG harus menjadi pelajaran bagi tempat hiburan malam lainnya di Jakarta sehingga tidak main-main dengan narkoba.
Sejauh ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah menetapkan lima tersangka terkait penggerebekan di Diskotek MG, Tubagus Angke, Jakarta Barat. Semua tersangka merupakan karyawan diskotek.
[san]
BERITA TERKAIT: