"KPK sudah mempersiapkan segala sesuatu yang perlu dilakukan. Karena dakwaan sudah dibacakan kemarin," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/12).
Dia mengatakan pembacaan eksepsi tidak akan mempengaruhi pokok perkara yang disidangkan.
"Kalau bicara pokok perkara itu artinya akan dibuktikan dalam rangkaian persidangan selanjutnya, dan akan kita hadapi serta jawab satu persatu karena kita yakin kekuatan dakwaan kita kuat baik dari segi formil maupun materil," tukasnya.
Pada sidang pekan lalu, Setya Novanto melalui pengacara Maqdir Ismail meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor memberikan waktu selama dua minggu untuk menyusun eksepsi. Namun permintaan tersebut ditolak dan hakim memberi waktu sepekan.
Novanto didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan total penerimaan uang 7,3 juta dolar AS dan penerimaan lainnya berupa jam tangan merek Richard Mille seri RM011 seharga 135 dolar AS. Uang ini diterima Novanto terkait pemulusan anggaran proyek e-KTP seniali Rp 6,9 triliun.
Atas perbuatannya Novanto didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.
[dem]
BERITA TERKAIT: