Belum Ada Audit BPK, Kasus Heli AW 101 Dianggap Tidak Sah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 14 Desember 2017, 23:46 WIB
Belum Ada Audit BPK, Kasus Heli AW 101 Dianggap Tidak Sah
Foto/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan POM TNI harus menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW101.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda kepada wartawan, Kamis (14/12).

Pasalnya menuru dia, hingga saat ini belum ada hasil audit investigasi dari BPK terkait kerugian negara terkait kasus tersebut. Namun, anehnya sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Heli AW101.

"Penyidikan yang dilakukan terhadap kasus ini (Heli AW101) tidak sah‎. Ya seharusnya begitu (dihentikan) kalau kita negara hukum, tapi kita kan bukan‎," kata Huda.

Huda menjelaskan menurut KUHAP, Undang-undang Tipikor dan UU KPK sendiri diatur seharusnya penyidikan oleh Tim Koneksitas untuk memproses kasus pengadaan Heli AW101 yang disangkakan adanya perbuatan korupsi.

"Karena ada sipil dan personel militer yang diduga melakukan tipikor secara bersama-sama‎. Karena penyidikan dilakukan oleh penyidik yang tidak sah, maka hasil perhitungan kerugian negara yang dimintanya kepada KPK juga otomatis tidak sah," ujar Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini.

Di samping itu, Huda menilai semua tindakan atau proses hukum yang dilakukan oleh KPK tidak sah dengan rencana memanggil untuk memeriksa saksi-saksi dari pihak TNI. Sebab, KPK tidak punya kewenangan memeriksa anggota TNI.

"Ya selagi yang bertindak bukan tim koneksitas maka tidak sah, KPK itu otoritas sipil. Bagaimana mereka bisa panggil personil militer," tegas Huda.

Atas dasar itu, Huda mengatakan penetapan tersangka terhadap seseorang dalam kasus Heli AW101 ini tidak sah sebelum ada perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan meski sudah ditangani tim koneksitas.

"Semua tindakannya tidak sah. Jadi, khusus penetapan tersangkanya katakanlah oleh tim koneksitas tidak sah jika dilakukan sebelum ada perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK," tandas Huda.

Untuk diketahui, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW101.

"Saat ini POM TNI masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang sedang dihitung oleh BPK untuk tersangka yang ditangani TNI. Nantinya, perhitungan kerugian negara itu akan dimanfaatkan KPK untuk penanganan perkara dengan tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh)," kata Febri beberapa waktu lalu.

Febri menambahkan, penyidik KPK juga terus berkoordinasi dengan pihak TNI karena masih membutuhkan keterangan enam orang saksi dari perwira AU untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.

"POM TNI AU memfasilitasi kebutuhan penyidik terkait pemeriksaan saksi-saksi, baik saksi-saksi terdahulu maupun saksi-saksi baru yang dibutuhkan keterangannya oleh KPK," demikian Febri. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA