"Karena hanya kesaksian yang berdiri sendiri yang justru dibantah oleh saksi Ganjar Pranowo,†kata kuasa hukum Andi Narogong, Dorel Almir.
Menurut dia, yang membacakan pledoi terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor (Kamis, 14/12), keterangan Nazaruddin tersebut juga tidak berdasar karena tidak bisa dikonfirmasi kepada Mustokoweni. Karena Mustokoweni sudah meninggal dunia jauh sebelum sidang ini dilakukan
Mustokoweni sudah meninggal dunia pada 18 Juni 2010 atau tiga bulan sebelum klaim Nazaruddin tersebut.
Pada persidangan 30 November 2017, Andi juga membantah pernah bertemu Nazaruddin. Bahkan, Andi mengatakan tidak pernah mengenal mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
"Saya tak kenal Nazaruddin," kata Andi Narogong kala itu.
Andi juga membantah pernah membawa uang ke ruang Mustokoweni. "Tidak benar (bawa uang), yang benar bahwa saya bawa kaos partai," ucap Andi.
[sam]
BERITA TERKAIT: