Novanto Didakwa Terima Duit Haram e-KTP 7,3 Juta Dolar AS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 13 Desember 2017, 19:00 WIB
Novanto Didakwa Terima Duit Haram e-KTP 7,3 Juta Dolar AS
Setya Novanto/Net
rmol news logo Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto didakwa menerima uang korupsi KTP elektronik sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putri menerangkan bahwa Novanto juga pernah melakukan sejumlah pertemuan setelah kontrak pengadaan e-KTP pada 2011 dan 2012 diteken.

"Terdakwa beberapa kali bertemu dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Johannes Marliem, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Paulus Tannos pada sekitar September-Oktober 2011," kata Jaksa Irene dalam sidang perdana Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).

Dalam pertemuan itu, Dirut PT Sucofindo Paulus Tannos melaporkan, pemenang lelang proyek e-KTP, Konsorsium PNRI tidak mendapatkan uang muka pekerjaan sebagai modal kerja. Kemudian Paulus meminta saran kepada Novanto terkait hal tersebut.

"Atas penyampaian tersebut, terdakwa akan memperkenalkan 'orang'-nya atau 'perwakilan'-nya, yaitu Made Oka Masagung, yang mempunyai banyak relasi ke banyak bank," paparnya.

Novanto, kata Jaksa Irene juga menyampaikan bahwa akan ada commitment fee untuk anggota DPR RI sebesar 5 persen yang diberikan melalui Made Oka Masagung. Kemudian pada September 2011, Paulus Tannos dan Anang Sugiana melakukan pertemuan dengan Made Oka Masagung.

Terkait pemberian fee, Jaksa Irene menyebut, Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo mengirimkan uang kepada Novanto menggunakan beberapa nomor rekening perusahaan dan money changer di dalam dan luar negeri.

Totalnya, Novanto menerima melalui Made Oka Masagung sebesar 3,8 juta dollar AS dan uang yang diterima melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari 2012 seluruhnya 3,5 juta dollar AS. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA