Keputusan diambil setelah majelis hakim bermusyawarah selama kurang lebih satu jam.
Hakim menyatakan, berdasar keterangan empat dokter yang memeriksa Novanto didapat kesimpulan bahwa Ketua Umum Partai Golkar non aktif itu dalam keadaan sehat.
"Jadi saudara terdakwa, majelis sudah bermusyawarah dan memperhatikan surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum. Kuasa hukum saudara juga telah menyerahkan pada majelis. Setelah bermusyawarah, pembacaan dakwaan bisa dilanjutkan," kata Ketua Hakim, Yanto, di ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12).
Waktu hakim berbicara, Novanto atau biasa dipanggil Setnov yang duduk di kursi pesakitan hanya menunduk diam menutup wajahnya.
Hakim Yanto kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan.
Hakim Yanto juga meminta agar Novanto tetap memperhatikan dakwaan yang dibacakan jaksa.
"Saya peringatkan kepada saudara sebelum JPU bacakan dakwaan agar saudara memperhatikan segala sesuatu yang terjadi di persidangan," imbuh Hakim Yanto.
[ald]
BERITA TERKAIT: