"Saksi Agus Supriatna akan diperiksa sebagai saksi ‎untuk tersangka IKS," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/11).
Pada April 2016, TNI AU melakukan pengadaan terhadap satu unit helikopter angkut AW-101 dengan menggunakan metode pemilihan khusus atau proses lelang yang harus diikuti oleh dua perusahaan peserta lelang.
Irfan selaku bos PT Diratama Jaya Mandiri dan diduga pengendali PT Karya Cipta Gemilang mengikutsertakan dua perusahaan miliknya tersebut dalam proses lelang ini.
Sebelum proses lelang berlangsung, Irfan sudah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen he‎likopter angkut dengan nilai kontrak 39,3 juta dolar AS atau sekitar Rp 514 miliar.
Sementara saat ditunjuk sebagai pemenang lelang pada Juli 2016, Irfan mewakili PT Diratama Jaya Mandiri menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar. Akibatnya, keuangan negara diduga dirugikan sekitar Rp 224 miliar.
[wid]
BERITA TERKAIT: