"Ada dua saksi yang dijadwalkan akan diperiksa pada kasus gratifikasi PDTT terhadap PT Jasa Marga. Kedua saksi diperiksa untuk tersangka SBD (Setia Budi) dan SGY (Sigit Yugoharto)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Saksi tersebut yakni, VP Finance PT Jasa Marga Arief Setiawan dijadwalkan menjadi saksi untuk Setia dan Sigit. Sementara tersangka Sigit Yugoharto, Auditor Madya pada sub. Auditorat VII.B2.BPK, juga dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sitia
Setia Budi merupakan General Manager PT Jasa Marga. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Sigit Yugoharto dalam kasus tersebut.
BPK melakukan pemeriksaan terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada 2017. Dalam PDTT itu diindikasikan terdapat temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, serta pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kebenarannya tahun anggaran 2015 dan 2016.
[san]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: