KPK Panggil Istri dan Dua Putri Maruf Cahyono dalam Kasus Dugaan Gratifikasi MPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 02 Juli 2026, 12:15 WIB
KPK Panggil Istri dan Dua Putri Maruf Cahyono dalam Kasus Dugaan Gratifikasi MPR
Mantan Sekjen MPR, Maruf Cahyono (Foto: RMOL)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri dan dua putri mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Maruf Cahyono, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada Kamis, 2 Juli 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi untuk tersangka Maruf Cahyono.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan..

Adapun ketiga saksi yang dipanggil adalah Nurani Arimbi Cahyono, karyawan swasta yang merupakan putri pertama Maruf Cahyono; Nurma Indah H. Cahyono, aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan putri keduanya; serta Djuwariyah, ibu rumah tangga yang merupakan istri Maruf Cahyono.

KPK sebelumnya menetapkan Maruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR saat menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019–2021. Identitas Maruf sebagai tersangka diumumkan kepada publik pada 3 Juli 2025.

Kasus tersebut merupakan bagian dari penyidikan baru yang diumumkan KPK pada 20 Juni 2025. Dalam perkara ini, Maruf diduga menerima gratifikasi sekitar Rp17 miliar yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA