Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi penyidikan perkara yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 29 Juni 2026.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.
Saksi yang diperiksa adalah Nurul Hidayati Dwinta Sari yang berstatus sebagai pihak swasta. Ia terpantau telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.03 WIB.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat Rita Widyasari. KPK pertama kali menetapkan Rita sebagai tersangka pada 19 September 2017 bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Perkara bermula dari dugaan penerimaan suap sebesar Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, pada Juli hingga Agustus 2010. Dalam penyidikannya, KPK juga menemukan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pada 6 Juli 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita. Majelis hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar. Selain hukuman penjara, ia dijatuhi denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan ke dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan barang dan jasa selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Penyidik menduga keduanya menguasai hasil tindak pidana korupsi sekitar Rp436 miliar yang digunakan untuk membeli berbagai aset, mulai dari kendaraan, tanah dan bangunan, hingga barang-barang mewah.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah menyita uang sekitar Rp476,86 miliar yang tersimpan dalam rekening berdenominasi rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Selain itu, penyidik juga menyita 91 kendaraan, lima bidang tanah dan bangunan, puluhan jam tangan mewah, ratusan dokumen, serta barang bukti elektronik.
KPK juga mengungkap dugaan bahwa selama menjabat sebagai Bupati Kukar, Rita menerbitkan lebih dari 100 izin usaha pertambangan batu bara. Dari setiap izin yang diterbitkan, Rita diduga meminta kompensasi sebesar 3,5 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi hingga masa eksplorasi berakhir.
Uang gratifikasi tersebut diduga mengalir melalui PT Bara Kumala Sakti (BKS) kepada Said Amin. Dari hasil penggeledahan di rumah Said Amin, penyidik menemukan dokumen dan memperoleh keterangan saksi mengenai dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila yang juga Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali.
Meski Rita telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang pada 17 Agustus 2025 setelah menjalani masa pidana sejak ditahan pada 6 Oktober 2017, proses hukum terhadap dugaan gratifikasi dan TPPU tetap berlanjut.
Perkembangan terbaru, pada 19 Februari 2026 KPK menetapkan tiga tersangka korporasi, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara Rita Widyasari.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: