Rincian uang untuk Djaka itu dibacakan jaksa KPK saat memeriksa John Field sebagai terdakwa kasus dugaan suap importasi barang pada Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 12 Juni 2026.
John awalnya membenarkan kode BC1 untuk Djaka Budhi, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026, dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.
Jaksa mengatakan pemberian uang untuk Djaka dilakukan sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025. Jaksa mengatakan setiap amplop untuk Djaka berisi uang Rp 3 miliar sehingga total dalam tujuh kali pemberian menjadi Rp 21 miliar.
Munculnya pemberitaan yang mengaitkan sejumlah institusi negara dengan perkara dugaan suap impor dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mendapat respons dari Indonesia Developing Monitoring (IDM).
Direktur Eksekutif Indonesia Developing Monitoring (IDM), Dedy Rohman, menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang maupun suatu institusi dalam persidangan tidak dapat dimaknai sebagai bukti adanya keterlibatan pidana.
Menurutnya, proses pembuktian dalam hukum pidana harus tetap berpegang pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Dalam negara hukum, setiap dugaan wajib dibuktikan melalui proses penyidikan, pembuktian di pengadilan, dan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jangan sampai opini publik mendahului proses hukum yang sedang berjalan," ujar Dedy Rohman kepada wartawan, pada Kamis 2 Juni 2026.
Ia menilai pemberitaan yang menggiring persepsi mengenai keterlibatan pihak tertentu berpotensi mencederai asas praduga tak bersalah yang menjadi prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
"Penegakan hukum tidak boleh dibangun di atas asumsi, persepsi, ataupun spekulasi, melainkan harus berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah," tegasnya.
Menurut Dedy, apabila dalam persidangan muncul fakta baru, hal tersebut memang menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya
Namun, sambungnya, proses tersebut harus dilakukan secara profesional tanpa tekanan opini publik maupun kepentingan tertentu.
"KPK memiliki kewenangan untuk mengembangkan penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. Tetapi kewenangan itu harus dijalankan secara independen, objektif, dan tidak dipengaruhi tekanan dari ruang publik," tandasnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: