Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin, 29 Juni 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.
Tujuh saksi yang dipanggil terdiri atas CEO PT Complus Sistem Solusi, Lanna Lovita; Accounting/Finance PT Complus Sistem Solusi, Lio Mie Nie; office boy PT Complus Sistem Solusi atau PT MSA, Dani Suhandi; staf finance PT HIT International, Junius; staf marketing PT HIT International, Ferbiola; Direktur PT Complus Sistem Solusi, Anson Sutrisna; serta Notaris Andrew Teguh Mogalana.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Juni 2026. Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat dari sepuluh orang yang terjaring OTT sebagai tersangka.
Mereka adalah Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, Abi Nurwardani; orang kepercayaan sekaligus keponakan Edison, Adi Triyadi; serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Pada 6 Juni 2026, Abi diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari Cory di sebuah hotel di Jakarta.
Cory merupakan pihak swasta yang mewakili PT Millenium Solusi Abadi (MSA), pemasok smart board kepada PT My Icon Technology yang sebelumnya memperoleh proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim.
Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas proyek-proyek yang telah berjalan sekaligus untuk menjaga hubungan dengan pemerintah daerah agar perusahaan terkait kembali memperoleh proyek pada masa mendatang.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menduga Abi atas perintah Bupati Edison juga menerima setoran dari sejumlah rekanan di lingkungan Pemkab Muara Enim. Untuk menyamarkan aliran dana, para pihak diduga menggunakan rekening nominee dan transaksi tunai.
Abi disebut mengendalikan rekening-rekening nominee tersebut dan mendistribusikan dana dengan pembagian tertentu, yakni 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta 1 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara.
KPK juga menduga dana yang menjadi jatah Edison disalurkan melalui penarikan tunai dari rekening nominee sebelum diteruskan melalui sejumlah perantara, termasuk orang kepercayaan dan kerabatnya. Uang tersebut diduga kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Edison.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: