Ketum PP Japto Soerjosoemarno Bakal Dicecar soal Penelusuran Aset Gratifikasi Batu Bara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 30 Juni 2026, 11:35 WIB
Ketum PP Japto Soerjosoemarno Bakal Dicecar soal Penelusuran Aset Gratifikasi Batu Bara
Ketum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno/RMOL
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan aliran aset hasil penerimaan gratifikasi dari produksi batu bara saat memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Japto Soerjosoemarno.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Japto diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Japto telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa  30 Juni 2026.

"Penyidik tentunya akan mendalami dan melakukan penelusuran aset terkait penerimaan gratifikasi oleh tersangka dalam perkara ini, termasuk dugaan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang," kata Budi kepada wartawan.

Pantauan RMOL, Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.45 WIB didampingi beberapa orang. Saat memasuki lobi gedung, ia enggan memberikan banyak keterangan.

"Ya nanti tanya saja sama penyidik, tanya sama pengacara saya," ujar Japto.

Sebelumnya, Japto bersama Ketua PP Kalimantan Timur Moh Said Amin sempat tidak memenuhi panggilan penyidik pada 3 Juni 2026 dengan alasan sakit. Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi terkait penerbitan IUP di Kukar yang menjerat tersangka korporasi.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Setelah divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi pada 2018, KPK terus mengembangkan penyidikan ke dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menduga Rita dan pihak terkait menguasai hasil korupsi sekitar Rp436 miliar yang kemudian dibelanjakan menjadi berbagai aset.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita uang sekitar Rp476,86 miliar, 91 kendaraan, lima bidang tanah dan bangunan, puluhan jam tangan mewah, ratusan dokumen, serta barang bukti elektronik.

KPK juga menduga selama menjabat Bupati Kukar, Rita menerbitkan lebih dari 100 izin pertambangan batu bara. Dari setiap izin tersebut, Rita diduga meminta kompensasi sebesar 3,5 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi hingga masa eksplorasi berakhir.

Uang gratifikasi itu diduga mengalir melalui PT Bara Kumala Sakti (BKS) kepada Moh Said Amin. Dari hasil penggeledahan dan keterangan sejumlah saksi, penyidik menduga sebagian aliran dana tersebut kemudian mengalir ke Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila yang juga Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali.

Meski Rita telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang pada Agustus 2025, proses hukum terkait dugaan gratifikasi dan TPPU tetap berlanjut.

Dalam pengembangan perkara itu, KPK pada 19 Februari 2026 menetapkan tiga tersangka korporasi, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi sarana penerimaan gratifikasi dalam perkara yang menjerat Rita Widyasari. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA