Kedua tersangka itu, yakni Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Andi Effendi.
Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan untuk 30 hari ke depan.
"Perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan dari tanggal 14 November sampai 13 Desember 2017," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (13/11).
Kasus ini berawal ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan pada pertengahan September lalu. OTT tersebut terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Pemkot Banjarmasin sebesar Rp 50,5 miliar kepada PDAM Bandarmasin.
Adapun suap diberikan dari PDAM ke DPRD. Uang tersebut dikumpulkan dari para rekanan PDAM. Jumlahnya senilai Rp 150 juta. Namun, yang berhasil disita oleh KPK dari OTT tersebut sebesar Rp 48 juta.
Selain, Andi dan Iwan, KPk juga menjerat Dirut PDAM Bandarmasih Muslih dan manajer keuangan PDAM Bandarmasih Trensis.
[sam]
BERITA TERKAIT: