KPK: Benar, Ada Penyidikan dan Tersangka Baru e-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 07 November 2017, 18:42 WIB
KPK: Benar, Ada Penyidikan dan Tersangka Baru e-KTP
Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan ada proses penyidikan dan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Walau begitu, Jurubicara KPK Febri Diansyah masih menutupi nama tersangka yang dimaksud dan peran yang bersangkutan.

"Saat ini kami belum bisa menyampaikan secara rinci. Tapi benar bahwa ada proses penyidikan. Benar ada tersangka baru dalam kasus KTP elektroni. Namun siapa, perannya apa saja nanti akan kami sampaikan lebih lanjut secara lebih rinci pada konferensi pers," kata dia kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/11).

Febri membenarkan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) telah dikeluarkan pimpinan KPK sejak akhir Oktober lalu. Namun terkait beredarnya surat perintah dimulainya penyidikan (spdp) tertanggal 3 November 2017, Febri enggan berkomentar banyak.

"Jadi ada surat perintah penyidikan di akhir Oktober untuk kasus KTP elektronik. Itu sprindik baru dan ada nama tersangka. Terkait dengan informasi lain yang lebih teknis, misalnya pertanyaan soal SPDP, nama tersangka, dan peran-perannya, kami belum bisa konfirmasi hal itu. Tapi kami sampaikan bahwa KPK masih akan berjalan menuntaskan kasus ini," ucapnya.

Kemarin, Senin (6/11), beredar surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) di kalangan wartawan. Dalam surat tersebut tertulis, 'Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober, telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011 sampai dengan 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto'. Surat tersebut bertanggal 3 November 2017 dan ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.

Sementara itu hari ini, penyidik juga memanggil lima orang dari kluster legislatif untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi KTP-el. Lima orang tersebut yakni, mantan anggota DPR Miryam S Haryani dan Chaeruman Harahap, pengacara Rudi Alfonso, dan dua anggota DPR Teguh Juwarno dan Agun Gunandjar.

Miryam, Chaeruman, Rudi, dan Teguh kompak mengatakan dimintai keterangan oleh penyidik tentang Setya Novanto. Meski begitu mereka mengatakan pertanyaan yang diajukan penyidik masih sama seperti pemeriksaan sebelumnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA