Fahri Hamzah: Kewenangan KPK Untuk Manggil Orang Ada Batasnya!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 07 November 2017, 18:24 WIB
Fahri Hamzah: Kewenangan KPK Untuk <i>Manggil</i> Orang Ada Batasnya<i>!</i>
Fahri Hamzah/net
rmol news logo Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan jika kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada batasnya.

"Kewenangan KPK untuk memanggil manggil orang itu ada batasnya juga," tegas Fahri saat ditemui di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/11).

Belakangan KPK kembali memanggil Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto. Akan tetapi Novanto mangkir dengan alasan pemanggilannya harus seizin dari Presiden.

Menurut Fahri, KPK harus terbuka dan seharusnya tidak melanggar konstitusi serta berdalih bahwa mereka adalah leg specialis.

"KPK harus terikat dengan hukum lain, jangan kemudian jika ada hukum lain (berdalih) kami leg specialis sampai konstitusi pun dilanggar karena bilang kami leg specialis eh nggak bisa," demikian Fahri. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA