"Kewenangan KPK untuk memanggil manggil orang itu ada batasnya juga," tegas Fahri saat ditemui di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/11).
Belakangan KPK kembali memanggil Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto. Akan tetapi Novanto mangkir dengan alasan pemanggilannya harus seizin dari Presiden.
Menurut Fahri, KPK harus terbuka dan seharusnya tidak melanggar konstitusi serta berdalih bahwa mereka adalah leg specialis.
"KPK harus terikat dengan hukum lain, jangan kemudian jika ada hukum lain (berdalih) kami leg specialis sampai konstitusi pun dilanggar karena bilang kami leg specialis eh nggak bisa," demikian Fahri.
[san]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: