"Biasanya kalau yang terikat dengan masalah hukum itu kan lebih banyak beliau dengan pengacara," kata Staf Ahli Ketua DPR Setya Novanto, Yahya Zaini saat ditemui di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Sejek Senin kemarin, SPDP yang dikeluarkan KPK beredar di kalangan wartawan.
Setnov sendiri sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa pasca dirinya bebas dari status tersangka kasus korupsi KTP-el di sidang praperadilan.
Menurut Yahya Zaini, DPP Golkar melakukan kajian-kajian lewat perspektif organisasi.
"DPP sendiri memang melakukan kajian-kajian dari perspektif partai dan organisasi," tukasnya.
Dua kali dipanggil penyidik KPK, Setnov tidak hadir dengan alasan reses DPR dan pemanggilan anggota dewan harus dapat izin dari Presiden.
[rus]
BERITA TERKAIT: