Begitu dikatakan Staf Khusus Ketua DPR, Yahya Zaini kepada wartawan di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/11).
Dalam SPDP disebutkan, telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik.
Yahya menyebutkan bahwa saat ini Setnov masih mempelajari isi SPDP yang beredar itu. Kesibukan Setnov tersebut menyebabkan belum ada keputusan, baik dari pribadi Setnov ataupun pengurus DPP Partai Golkar.
"Saya ataupun sekjen (Idrus Marham) belum bertemu beliau (Setnov), jadi belum tahu selanjutnya akan bagaimana," ujarnya.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: