Apalagi, ujar Ketua KPAI, Susanto, tersebut dapat dengan mudah diakses oleh siapapun pengguna ponsel android mauÂpun iphone, tidak terkecuali anak-anak.
Ditegaskannya, pembiaran anak-anak dekat dan dapat mengakses pornografi denganmudah adalah bentuk pelanggÂaran terhadap UU no. 35/2014 tentang Perubahan atas UU no. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"KPAI dalam waktu dekat akan mengundang manajemen WhatsApp untuk menyamakan persepsi dalam memberikan proteksi terhadap anak," kaÂtanya.
Pihaknya berharap WhatsApp dan media sosial lain memiliki sistem proteksi internal yang maksimal, agar anak dapat dijauhkan dari segala konten yang memuat kejahatan porÂnografi.
Selain itu, KPAI akan terusmenguatkan sinergi dengan berbagai pihak terkait termasuk masyarakat untuk melakuÂkan berbagai tindakan dan kegiatan baik yang bersifat preventif maupun penanganan terkait dengan penghapusan konten-konten yang memuat pornografi.
"KPAI juga meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika RImenguatÂkan pengawasan dan sistem keamanan media sosial dalam upaya pemberantasan konten yang mengandung muatan porÂnografi," tandas Susanto.
Sementara itu, terkait pereÂdaran konten pornografi di fitur GIF dalam aplikasi WhatsApp, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meneÂgaskan bakal melakukan pemÂblokiran layanan WhatsApp di Indonesia. Langkah ini akan dilakukan apabila hingga Rabu (8/11) pagi pihak WhatsApp tidak juga menurunkan konten pornografi tersebut. ***
BERITA TERKAIT: