Seharusnya, mereka diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang menguntungkan Nursalim sebagai pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Jurubicara KPK, Febri Diansyah, menyampaikan, baik Sjamsul dan Itjih diketahui KPK masih berada di Singapura. Surat panggilan juga telah dikirim ke kediaman mereka melalui kerjasama dengan otoritas Singapura.
"Dan kita sudah bekerja sama dengan otoritas Singapura juga untuk menyampaikan panggilan. Direncanakan untuk dipanggil sebagai saksi tersangka SAT(Syafruddin Arsyad Temenggung) dalam kasus BLBI," jelas Febri.
Ini merupakan ketiga kalinya Sjamsul Nursalim tidak mau diperiksa oleh penyidik KPK.
Selain menjadwalkan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih, KPK juga memeriksa Direktur HR PT Gajah Tunggal Tbk, Jusup Agus. Beda dengan bosnya, Jusup hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
Usai diperiksa, Jusup menolak menjelaskan materi pemeriksaan. Ia terus berjalan ke luar gedung KPK meski wartawan terus bertanya.
"Enggak ada, tanyakan saja ke penyidik," singkat Jusup.
[ald]
BERITA TERKAIT: