Pelapornya adalah Kantor Hukum Husendro & Rekan yang mewakili klien mereka, Johan (65). Johan adalah Penerima Manfaat Pertanggungan 100 Persen dari Polis Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Nomor 4263400089 atas nama S.K Johny.
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia diduga telah merugikan kepentingan Johan selaku konsumen dan diduga keras telah melakukan tindak pidana konsumen sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 1 huruf (f), Pasal 10 huruf (c), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 63 huruf (f) UU RI 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Awal perkara ini adalah ketika terbit Polis Asuransi Jiwa Manulife atas nama S.K Johny pada 30 Oktober 2014 dengan ketentuan pembayaran premi per tahun sebesar USD 27.664 dan uang pertanggungan sebesar USD 500.000. Hampir dua tahun kemudian, tepatnya hari Selasa 11 Oktober 2016 pukul 02.00 WIB di rumahnya, S.K Johny wafat. Almarhum meninggalkan dunia tanpa memiliki istri atau anak.
Johan sendiri kakak dari almarhum. Selaku ahli waris, pada 17 Oktober 2016, Johan mendatangi Kantor PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, untuk mengurus kepentingan pengajuan klaim asuransi. Johan memenuhi seluruh persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum Polis Pasal 10 ayat 10.2, huruf a juncto UU 40/2014 tentang Perasuransian.
"Manulife Indonesia menolak klaim klien kami. Satu tahun ini klien kami memperjuangkan haknya tanpa hasil. Alasan Manulife, ada masalah dengan laporan keuangan pemegang polis (S,K Johny). Manulife meminta syarat yang mustahil bisa dipenuhi oleh klien kami sebagai ahli waris," terang kuasa hukum Johan, Husendro, kepada redaksi beberapa waktu lalu.
Husendro dan rekan-rekannya sempat mengirimkan surat somasi bernomor 130/HNR-LAW/X/2017 pada 12 Oktober 2017, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Kala itu, pihaknya memberi waktu tujuh hari kepada Manulife Indonesia untuk memenuhi kewajibannya.
Lalu, pada 26 Oktober 2017, Manulife pun mengirimkan surat jawabannya atas somasi tersebut melalui surat nomor 015/LC/MI/X/2017 perihal tanggapan atas somasi/peringatan beneficiary polis nomor 4263400089. Intinya, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia tetap menolak klaim yang diajukan Johan tanpa menjelaskan alasan penolakan yang lebih rinci. Bahkan, secara sepihak tanpa izin Johan, Manulife telah melakukan pengiriman sejumlah uang ke rekening pribadi Johan.
Berdasarkan kronologis di atas, tim kuasa hukum Johan bermaksud melaporkan Direktur Utama, Direksi dan atau pegawai lainnya dari PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen.
"Manulife telah mempersulit dan atau menolak klaim asuransi yang diajukan klien kami sebagai konsumen," tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: