Kajari Pamekasan Akan Segera Disidang Di Surabaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 18 Oktober 2017, 22:00 WIB
Kajari Pamekasan Akan Segera Disidang Di Surabaya
Febri/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampungkan berkas penyidikan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya. Hal itu terkait kasus korupsi dana desa di Pamekasan.

"Proses yang dilakukan KPK hari ini adalah pelimpahan tahap II untuk tersangka RUD," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya Rabu (18/10).

Febri menambahkan, tersangka juga barang bukti telah diserahkan jaksa penuntut umum KPK. Rudi akan jalani sidang di Pengadilan Negeri Jawa Timur. Dan saat ini ia telah dititipkan  di Rutan Medaeng, Surabaya.

"Tersangka dititipkan di Rutan Medaeng, Surabaya dan sidang rencananya akan dilangsungkan di Jawa Timur," imbuh Febri.

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 2 Agustus 2017. Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK langsung menersangkakan lima orang, yaitu Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo, dan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi.

Sebelumnya KPK juga telah merampungkan berkas penyidikan Ahmad Syafii dan Noer Solehhoddin. Keduanya saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA