"Proses yang dilakukan KPK hari ini adalah pelimpahan tahap II untuk tersangka RUD," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya Rabu (18/10).
Febri menambahkan, tersangka juga barang bukti telah diserahkan jaksa penuntut umum KPK. Rudi akan jalani sidang di Pengadilan Negeri Jawa Timur. Dan saat ini ia telah dititipkan di Rutan Medaeng, Surabaya.
"Tersangka dititipkan di Rutan Medaeng, Surabaya dan sidang rencananya akan dilangsungkan di Jawa Timur," imbuh Febri.
KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 2 Agustus 2017. Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK langsung menersangkakan lima orang, yaitu Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo, dan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi.
Sebelumnya KPK juga telah merampungkan berkas penyidikan Ahmad Syafii dan Noer Solehhoddin. Keduanya saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
[san]
BERITA TERKAIT: