Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra, tahun 2016 lalu, sudah ada 28 aparatur peradilan yang tertangkap KPK.
"Satu per satu hakim tertangkap tangan bahkan sampai setingkat ketua pengadilan tinggi," ujarnya kepada redaksi, sesaat lalu (Minggu, 8/10)
Azmi menjelaskan, kondisi itu semakin menunjukkan potret buruknya dunia peradilan di Indonesia, khususnya perilaku hakim.
Yang menarik, dia menilai, maraknya hakim yang diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) bisa jadi adalah serangan KPK untuk membuka ke publik tentang buruknya perilaku hakim. Mengingat, penyidik yang susah payah melakukan penyidikan dengan mudah dibatalkan oleh hakim di persidangan.
"Bisa jadi juga kan ini serangan KPK ke hakim. Biar terbuka ke publik seperti inilah wujud bobroknya sampai hakim dapat membatalkan penyidikan apa yang dibuat jaksa bahkan juga sudah berani batalkan penyidikan KPK. Karenanya perlu ditelusuri, bahkan putusan hakim dalam perkara yang menarik perhatian masyarakat harus dilakukan eksaminasi, Komisi Yudisial punya peran di sini," jelas Azmi.
Karena itu, kondisi darurat perilaku hakim saat ini harus menjadi perhatian dan momemtum, khususnya bagi ketua MA. Jika perlu Presiden Joko Widodo selaku kepala negara mengambil peran untuk membenahi lembaga peradilan agar bersih dan berwibawa.
"Termasuk jika perlu mengganti pimpinan Mahkamah Agung," tegas Azmi.
Jumat lusa lalu (6/10) KPK menangkap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono dan anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha lantaran diduga melakukan suap pemulusan penanganan putusan perkara banding di Pengadilan Tinggi Manado dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan, mantan bupati Bolaang Mongondow Utara yang merupakan ibunda Aditya.
Diketahui bahwa Sudiwardono dijanjikan uang Rp 1 miliar untuk memuluskan perkara atau memberikan vonis bebas terhadap Marlina Moha. Uang diberikan Aditya dalam beberapa tahap. Dari penangkapan kedua tersangka itu disita barang bukti uang sebesar SGD 30 ribu dan SGD 60 ribu.
Atas perbuatannya, Sudiwardono dijerat pasal 12 huruf (c) atau pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. Sedangkan Aditya disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf (a) atau pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU 31/1999.
Pengadilan Negeri Manado sendiri dalam putusan Nomor 49/pidsus-tpk/2016 PN menjatuhkan vonis lima tahun kepada Marlina Mona Siahaan selaku terdakwa kasus korupsi TABD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara senilai Rp 1,25 miliar.
[wah]
BERITA TERKAIT: