Tapi sampai saat ini pihak Kepolisian belum juga berhasil menangkap pelaku.
"154 hari atau 5 bulan kasus Novel Baswedan berlalu. Semakin membuat kami pesimis Polisi punya itikad baik mau menuntaskan kasus ini," kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, (Kamis, 11/9).
Bagi Dahnil, lamanya penuntasan kasus penyerangan Novel Baswedan bukan masalah kesulitan teknis penyidikan. "Tapi, diduga lebih karena masalah itikad baik kepolisian mau menuntaskan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan," ucapnya.
Apalagi, merujuk pada kasus-kasus yang diduga melibatkan pihak yang memiliki kekuasaan politik atau "pemilik Senjata", Polisi seringkali kesulitan menyelesaikan kasus tersebut. Pun demikian dengan kasus Novel ini.
Karena itulah, Dahnil meminta Presiden Jokowi terlibat langsung mendorong dan mengawal penuntasan kasus ini melalui pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Anggotanya adalah individu-individu yang kredibel dan independen, yang bisa melakukan asistensi dan pengawasan kerja pro-justisia yang dilakukan pihak kepolisian.
"Bila tidak terus terang, kasus ini akan serupa dengan kasus-kasus pelanggaran HAM yang tak kunjung dituntaskan," ungkap Dahnil, yang beberapa waktu lalu menemui Novel di Singapura bersama aktivis Kontras, Haris Azhar.
Kesediaan dan ketidaksediaan Presiden Joko Widodo membentuk TGPF, lanjut Dahnil menambahkan, menjadi batu uji bagi komitmen beliau dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. "Dimana, justru saat ini ada fakta keadilan hukum dan pemberantasan korupsi memasuki era kegelapan," tandas Dahnil.
[zul]
BERITA TERKAIT: