Arief yang memenuhi panggilan penyidik KPK itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang tahun 2015.
Kader PDI Perjuangan itu datang sekitar pukul 10.00 WIB dan memilih bungkam hingga masuk ke gedung Merah Putih KPK.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan kedatangan Arief untuk melengkapi berkas pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Pembangunan Kota Malang Jarot Edy Sulistiyono yang berstatus tersangka dalam kasus kasus dugaan suap pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang tahun 2015.
Tak hanya Arief, lanjut Febri, penyidik KPK juga memanggil bekas Walikota Malang, Mochamad Anton sebagai saksi.
"Iya, yang bersangkutan (Anton) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MAW (Mochamad Arief Wicaksono)," kata Febri saat dikonfirmasi.
KPK sendiri sudah menetapkan Arief sebagai tersangka bersama Jarot Edy serta Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman sebagai tersangka.
Arief terjerat dua kasus dugaan suap. Kasus pertama soal perubahan APBD tahun 2015, Arief diduga menerima Rp 700 juta. Sementara untuk kasus kedua terkait pembangunan Jembatan Kedung Kandang, Arief diduga menerima Rp250 juta.
[wid]