Keempat korban mengadu ke DPR untuk meminta keadilan atas perbuatan Novel yang pada saat itu masih bertugas di Polres Bengkulu dan menangani kasus pencurian sarang walet yang dilakukan keempat korban.
"Aspirasinya saya terima dan saya limpahkan kepada Komisi III untuk menindak lanjuti," ujar Ketua Pansus, Agun Gunandjar di ruang KK-I, Gedung DPR, Senayan (21/8).
Agun menyebut laporan dari keempat korban akan menjadi catatan penting dalam membantu kinerja Pansus dalam melakukan pengawasan terhadap KPK.
"Mungkin secara lembaga KPK tidak bermasalah, tetapi unsur di dalamnya juga harus dipastikan bersih," jelas Agun.
Menurutnya, dalam menjalankan pengawasan terhadap KPK, Pansus berkewenangan mengawasi kinerja dan struktur sumber daya manusia (SDM) yang menjadi aparatur dari KPK.
"Jadi ini akan kami tindak lanjuti sesuai dengan kewenangan pansus," demikian politisi Golkar itu.
[san]
BERITA TERKAIT: