Ketiganya diamankan terkait kepemilikan narkotika jenis ganja di kediaman Ello Jl. Griya Kecapi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (6/8) lalu.
"Ketiga orang itu atas nama MT, DMT, dan RGG," ujar Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Iwan Setiawan, Jumat (11/8).
Menurut Iwan, penangkapan itu berdasarkan informasi warga yang mengeluhkan aktifitas Ello dan kawan-kawannya. Setelah melakukan penyelidikan selama 45 hari, polisi pun menggeledah dan mengamankan ketiganya dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kami dapat info kurang lebih satu setengah bulan lalu. Anggota menyelidiki dan memastikan dengan alat bukti cukup, ada satu penyalahgunaan narkoba di satu tempat. Selanjutnya anggota menggeledah tanggal 6 Agustus, pukul 12.30 WIB," papar Iwan.
Saat diamankan, ketiganya tidak melakukan perlawanan dan mengakui tengah mengkonsumsi ganja. Dari TKP, polisi juga mengamankan dua paket ganja siap pakai.
"Saat digeledah, mereka kooperatif dan menyampaikan barang bukti berupa narkoba jenis ganja ada dua paket yg diberikan pada anggota," papar Iwan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ello dan rekannya dijerat pasal 111 ayat 1 jo 127 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
[san]
BERITA TERKAIT: