Sekjen KONI Dipanggil KPK Terkait Suap Auditor BPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 10 Agustus 2017, 11:53 WIB
Sekjen KONI Dipanggil KPK Terkait Suap Auditor BPK
EF Hamidy/Net
rmol news logo . Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, EF Hamidy masuk daftar pemeriksaan saksi KPK, Kamis (10/8).

Hamidy dijadwalan diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap kepada Pejabat BPK terkait pemberian opini WTP laporan keuangan di Kementerian Desa tahun 2016.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka ALS (Ali Sadli) dalam perkara suap kepada auditor BPK," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain Hamidy, KPK juga memanggil ibu rumah tangga Eni Lutfiah dan seorang mahasiswa Ihkam Aufar.

Ali Sadli merupakan auditor BPK yang diduga menerima suap dari perkara tersebut. Selain Ali, ada tiga orang tersangka lainnya, yakni Irjen Kemendes Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, dan pejabat BPK Rochmadi Saptogiri.

KPK sebelumnya menyimpulkan adanya dugaan tidak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

KPK menemukan dugaan korupsi dalam bentuk suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tersebut. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA