"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 7 November 2025.
Keempat saksi yang dipanggil, yakni Direktur Fasyankes Kemenkes, Aswan Usman; Ketua Tim Kerja Perencanaan Program, Evaluasi dan Pelaporan pada Sekretariat Ditjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Ruri Purwandani; Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa Fitranto; dan Hendrik Permana selaku PNS Kemenkes.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka baru pengembangan perkara yang menjerat Bupati Koltim, Abd Azis. Namun demikian, KPK belum mengungkapkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Rabu, 5 November 2025, sebanyak 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK disebut telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk ketiga tersangka tersebut pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru, yakni Hendrik Permana selaku Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Labkesmas Kemenkes, Yasin selaku PNS Bappenda Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang juga merupakan orang kepercayaan Abd Azis, dan Aswin Griksa Fitranto selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta.
Tersangka Hendrik diduga menerima suap mencapai Rp1,5 miliar.
BERITA TERKAIT: